Ditresnarkoba, Polda Kaltara  menggerebek parkiran Hotel GA, Minggu (1/8/2021). (Foto: iNews.id)

BULUNGAN, iNews.id - Ditresnarkoba, Polda Kaltara  menggerebek parkiran Hotel GA, Minggu (1/8/2021). Lokasi di Jalan Padat Karya, Kel Tanjung Selor Timur, Kec Tanjung Selor,  Kab, Bulungan, Kaltara.

Dua tersangka SY (42) dan JE (38) diamankan bersama barang bukti 100 bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 126,7 kg. Saat ditangkap, di dalam mobil Toyota Innova yang dipakai tersangka ditemukan 5 tas berukuran besar.

Dari hasil Interogasi, sabu akan diantarkan ke Kab Kutai Timur dan Kota Bontang Kaltim. Pengembangan selanjutnya, di Sangata Kutai Timur, petugas menangkap dua tersangka sebagai penerima barang  AJ (27) dan RE (41). Tak butuh waktu lama, ditangkap pemilik barang yaitu tersangka DK (47).


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network