PEKANBARU, iNews.id - Polisi menangkap oknum marketing perumahan syariah di salah satu kafe di Pekanbaru, Riau. Tersangka langsung dibawa petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengakuan pelaku, bisnis kotornya itu telah berlangsung selama 2 tahun terakhir.
Pelaku sengaja memalsukan identitasnya untuk menipu para korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Mochamad Nur
Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait