Polisi menangkap oknum marketing perumahan syariah di salah satu kafe di Pekanbaru, Riau. Tersangka langsung dibawa petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Foto: iNews.id)

PEKANBARU, iNews.id - Polisi menangkap oknum marketing perumahan syariah di salah satu kafe di Pekanbaru, Riau. Tersangka langsung dibawa petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pengakuan pelaku, bisnis kotornya itu telah berlangsung selama 2 tahun terakhir.

Pelaku sengaja memalsukan identitasnya untuk menipu para korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Mochamad Nur


Editor : Tuty Ocktaviany

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network