TANGERANG, iNews.id - Sepasang suami istri (Pasutri) dihakimi warga di sebuah toko swalayan Jl Raya Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Mereka kedapatan mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di toko itu.
Aksi mereka terungkap saat seorang pelanggan hendak mengambil uang tunai. Namun gagal saat berulang kali mencoba hingga kartunya tertahan di dalam mesin.
Saat korban meninggalkan ATM, kedua pelaku menghampiri mesin dan mencongkelnya dengan obeng. Aksi mereka diketahui seorang penjaga toko swalayan. Mereka dihakimi warga setelah gagal melarikan diri.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait