MAMUJU, iNews.id - Seorang oknum polisi yang terlibat kasus narkoba dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat.
JPU menilai terdakwa Brigadir Pol Ahmad Sofyan terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang digelar secar online ini dipimpin Ketua Pengadilan Mamuju Herianto.
Terdakwa ditangkap pada 12 Januari lalu di Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Ifaldi Musyadat
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait