Para pelaku pelempar anjing ke buaya yang videonya viral terancam hukuman 9 bulan penjara sesuai Pasal 302 KUHP tentang peternakan dan kesehatan hewan.

NUNUKAN, iNews.id - Para pelaku pelempar anjing ke buaya yang videonya viral terancam hukuman 9 bulan penjara sesuai Pasal 302 KUHP tentang peternakan dan kesehatan hewan. Para aktivis yang melaporkan peristiwa ini akan melakukan penyidikan terkait kesaksian para pelaku agar penerapan hukum sesuai dengan fakta peristiwa.

Mereka berharap, pasal yang disangkakan kepada para pelaku bisa diterapkan maksimal agar menjadi efek jera bagi para pelaku.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network