MERANTI, iNews.id - Penyidik Direskrimsus Polda Riau akhirnya menetapkan dr Misri Hasanto, Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti sebagai tersangka.
Tersangka akhirnya ditahan, setelah menjual 3.000 alat rapid tes antigen Covid-19 yang seharusnya untuk masyarakat, namun justru dijual untuk keuntungan pribadi.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait