TANGERANG, iNews.id - SI ditangkap polisi karena nekat mengugurkan janinnya yang berusia 6 bukan di toilet sebuah pusat perbelanjaan di Tangerang. Pelaku mengaku menggugurkan bayinya dengan cara meminum pil aborsi yang dibeli online seharga Rp 1.5 juta.
Pelaku ditangkap polisi dua jam, usai menggugurkan kandungannya.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait