Dua oknum ASN inisial AW dan RY, di salah satu Dinas Pemkab Mamuju, diamankan Polisi. (Foto: iNews.id)

MAMUJU, iNews.id - Dua oknum ASN inisial AW dan RY, di salah satu Dinas Pemkab Mamuju, diamankan Polisi. Keduanya ditangkap Tim Reserse Direktorat Narkoba Polda Sulbar saat berpesta sabu di rumahnya. 

Mereka juga bersama dua tersangka lainnya dari warga sipil inisial IU dan WY. Polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3 saset, 3 unit ponsel serta uang tunai Rp500 ribu.

Keempat tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolda Sulbar untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatan para tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal seumur hidup. Para tersangka kini diamankan di Sel Tahanan Mapolda Sulbar.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network