Barang bukti berupa Narkoba jenis sabu dimusnahkan di halaman Mapolda Kalteng, Kamis (8/7/2021).

PALANGKARAYA, iNews.id - Barang bukti berupa Narkoba jenis sabu dimusnahkan di halaman Mapolda Kalteng, Kamis (8/7/2021). Barang tersebut adalah hasil pengungkapan kasus di enam Wilayah Kabupaten Kota, Kalteng.

Pemusnahan dilakukan Polda Kalteng dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo. Sebelum dimusnahkan, barang tersebut telah dites oleh BPOM dan dinyatakan positif mengandung narkoba.

Kasus penyalahgunaan narkoba tersebut melibatkan 24 orang tersangka yang kini ditahan di Polda Kalteng. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang narkotika.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network