Empat dari 137 narapidana (napi) yang dibebaskan di rumah tahanan (Rutan) II A Samarinda, Kalimantan Timur, menolak dibebaskan. (Foto: iNews.id)

SAMARINDA, iNews.id - Empat dari 137 narapidana (napi) yang dibebaskan di rumah tahanan (Rutan) II A Samarinda, Kalimantan Timur, menolak dibebaskan setelah masuk dalam program asimilasi pemerintah untuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Salah satunya Ambo, seorang napi yang terlibat kasus narkoba telah menyelesaikan 2,5 tahun dari 4,5 tahun masa tahanannya.

Menurut Ambo, dirinya tidak punya tempat tinggal dan betah tinggal di rutan. Untuk iti, dia minta tetap ditahan sampai habis masa tahanan.

Di samping itu, dia takut ke luar tahanan karena wabah virus corona di lingkungan masyarakat. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Ifaldi Musyadat


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network