TANGERANG, iNews.id - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga pimpinan kerajaan King of The King Kota Tangerang dan Banten sebagai tersangka. Ketiga tersangka MSN alias N, F alias J, dan P terbukti menyebarkan hoaks atau berita bohong.
Mereka merekrut anggota dan meminta sejumlah uang dengan iming-iming mendapatkan imbalan miliaran rupiah. Untuk meyakinkan korban, tersangka membawa berbagai sertifikat dan buku tabungan Rp60.000 triliun. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait