BANGKA TENGAH, iNews.id - Seorang ibu melapor ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia tidak rela anaknya menikah di usia dini apalagi dengan kakek yang sudah berusia lanjut.

Awalnya KPAD sempat menemukan jalan buntu karena orang tua laki-laki dari sang anak ngotot agar menikahkan dengan pria pilihannya. Apalagi, resepsi pernikahan akan digelar Rabu (18/4/2018) telah disiapkan seperti pesta pernikahan pada umumnya.

Setelah melakukan proses mediasi yang cukup alot, orang tua laki-laki si anak akhirnya bersedia membatalkan pernikahan. Begitu juga dengan kakek si calon mempelai pria dengan jiwa besar menerima pernikahannya dibatalkan.

Sang kakek dan orang tua pria sang bocah mengaku tidak tahu bahwa menikahkan anak di bawah umur tidak dibenarkan dalam Undang-Undang.

Ibu korban menangis haru, setelah usahanya menuai hasil. Untuk sementara, anaknya dititipkan di Rumah Singgah milik Provinsi Bangka Belitung untuk pemulihan psikis.

Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menikahkan anaknya di usia dini apalagi dengan memaksakan kehendak sehingga anak terpaksa menjalankan pernikahan tersebut yang membuat masa-masa bahagia di usia remaja sang anak terenggut.

Video Editor: Teza Ramananda.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network