NATUNA, iNews.id - Satreskrim Polres Natuna berhasil meringkus tiga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada Februari lalu saat satu orang pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.
Pelaku yang masi berstatus pelajar tersebut membawa korban ke salah satu penginapan di Natuna untuk dicabuli. Keluarga korban tak terima atas kejadian tersebut, langsung melaporkan pelaku ke Polres Natuna.
Mengetahui peristiwa pencabulan itu, tersangka AM dan EA juga mencabulinya dengan modus yang sama. Setelah itu tersangka dibawa ke rumah pelaku di Jemengan, Kabupaten Natuna dan dicabuli bersama-sama.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait