PALANGKARAYA, iNews.id - Petugas Polres Palangkaraya dan Polsek Rakumpit menangkap pengedar pil PCC sekaligus bandar judi dadu gurak saat menggelar razia. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tas hitam yang berisi puluhan butir zenit atau obat keras yang mengandung paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC).
Selain pil PCC, petugas juga menemukan peralatan judi dadu gurak, dua bilah senjata tajam jenis samurai dan badik yang dibawa pelaku saat berkendara.
Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Palangkaraya. Petugas juga masih akan melakukan pengembangan untuk mencari bandar pil PCC yang keberadaannya masih dalam penyelidikan.
Video Editor: Alvian Surya
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait