JAMBI, iNews.id - Seorang pedagang manisan di Kabupaten Merangin, Jambi, di bekuk aparat Kepolisian Polres Merangin karena mencabuli anak tirinya. Pelaku di jerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.

Pelaku bernama Miswar Lubis, warga Lembah Masurai, Merangin, Jambi ini tega mencabuli anak tirinya sendiri. Aksi bejat Miswar sudah dilakukan berkali-kali. Terakhir pelaku mencabuli anak tirinya saat berada di dalam mobil saat hendak pergi berbelanja barang dagangan di Kota Bangko.

Merasa tidak kuat lagi dicabuli ayah tiri, akhirnya korban yang baru berusia 13 tahun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.

Pelaku mengaku perbuatan cabul kepada anak tirinya dilakukan karena terbawa nafsu. Kini, Miswar Lubis, pelaku  diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.

Video Editor: Widya Lisfianti


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network