PALANGKARAYA, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga di Kota Palangkaraya terpaksa menjual narkoba. Hal ini dilakukan setelah suaminya di penjara. Alasannya, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Dia ditangkap petugas Polda Kalimantan Tengah setelah enam enam bulan mengedarkan narkoba. Barang bukti berupa 29 paket narkoba jenis sabu. Hasil penyelidikan, sabu didapatkan dari bandar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait