TANGERANG, iNews.id - Sidang lanjutan dengan enam terdakwa persekusi digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (12/4/2018) siang. Otak pengeroyokan Komarudin, yang merupakan ketua RT diputus 5 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa.

Sementara itu, Ketua RW, Gunawan berdasarkan putusan hakim menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa.

Empat terdakwa lainnya, diputuskan hakim mendapat hukuman 3 tahun penjara. Keenam terdakwa didakwa pasal 170 KUHP tentang Pengroyokan dan Undang-Undang Pornografi.

Video Editor: Teza Ramananda


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network