TANGERANG, iNews.id - Sidang lanjutan dengan enam terdakwa persekusi digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (12/4/2018) siang. Otak pengeroyokan Komarudin, yang merupakan ketua RT diputus 5 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa.
Sementara itu, Ketua RW, Gunawan berdasarkan putusan hakim menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa.
Empat terdakwa lainnya, diputuskan hakim mendapat hukuman 3 tahun penjara. Keenam terdakwa didakwa pasal 170 KUHP tentang Pengroyokan dan Undang-Undang Pornografi.
Video Editor: Teza Ramananda
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait