Polisi menangkap seorang selebgram wanita berinisial EY (22).

BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap seorang selebgram wanita berinisial EY (22). EY melakukan live streaming melalui akun Instagramnya sambil memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya.

Polisi menyebut EY sengaja memperlihatkan bagian intim tubuhnya dengan tujuan untuk mendapatkan endorse atau gift dari pemirsanya. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, mulai dari baju yang dikenakan EY saat live hingga ponsel.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, EY telah ditetapkan sebagai tersangka. EY dijerat dengan UU Pornografi dan ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network