MUARO JAMBI, iNews.id - Mantan Kepala Desa Mekar Sari Makmur, Budiono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi, Rabu (17/1).
Atas perbuatannya, tersangka telah merugikan negara ratusan juta rupiah. Tersangka terancam UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Produser: Akira AW
Editor : Wahyu Triyogo
mantan kades anggaran dana desa dana desa korupsi dana desa penggelapan dana desa penyaluran dana desa Mekar Sari Makmur
Artikel Terkait