SERANG, iNews.id - Keluarga Puspita Boru Simbolon yang menjadi korban tsunami di Selat Sunda dimintai uang untuk membayar jasa pemulangan jenazah formalin dan mobil jenazah yang seharusnya tidak dibebankan. Keluarga korban mengaku membayar Rp800.000 untuk jenazah balita dan Rp3,9 juta untuk jasad Puspita.

Polda Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap empat karyawan yang bertugas di instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal di RSUD dr Drajat Prawiranegara, Serang, Banten. Mereka adalah seorang Kepala Forensik, dua anggota forensik, serta seorang sopir ambulan.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan


Editor : Tuty Ocktaviany

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network