Kakek inisial AP (68), warga Telanaipura, Kota Jambi ditetapkan jadi tersangka.

MUAROJAMBI, iNews.id - Kakek inisial AP (68), warga Telanaipura, Kota Jambi ditetapkan jadi tersangka. Kasusnya membakar lahan seluas dua hektare miliknya sendiri. Namun, api menjalar dan  membakar lahan lain seluas empat hektare.

Lahan yang dibakar berada di Desa Sukamaju, Mestong, Muarojambi, Jambi. Kakek AP tertangkap tangan membakar lahan pada Kamis (14/9) lalu.

Sedangkan anaknya yang ikut ditangkap tidak ditemukan unsur pidana. Saat ini Rabu, (20/9) pelaku ditahan di Polres Muarojambi.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network