iNews.id - Polisi meningkatkan status penyidikan terhadap pidana perkara pemalsuan dokumen kepemilikan tanah terkait pembebasan lahan Tol Trans Sumatera

LAMPUNG, iNews.id - Polisi meningkatkan status penyidikan terhadap pidana perkara pemalsuan dokumen kepemilikan tanah terkait pembebasan lahan Tol Trans Sumatera di Kampung Margo Rahayu, Simpang Pematang, Mesuji, Lampung. Selain itu, petugas berwajib terus memerikasa sejumlah saksi termasuk instansi terkait.

Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Lampung telah memeriksa seorang petugas kantor wilayah badan pertanahan Lampung yang bertugas sebagai panitia pelaksana pengadaan tanah lahan tol.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih meminta kepada warga agar bersabar dan menunggu hasil penyidikan.

Video Editor: Khoirul Anfal


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network