JAMBI, iNews.id - Polisi berhasil membekuk empat orang pelaku dugaan Pertambangan Tanpa Izin di wilayah Kuamang Kuning, Jambi. Tidak hanya pelaku, barang bukti emas hasil mengumpulkan dan menampung hasil penambangan emas ilegal seberat 3,6 kilogram berhasil disita.
Rencananya, emas senilai lebih dari Rp3 miliar akan dijual ke Padang, Sumatera Barat. Pengungkapan kasus ini karena adanya laporan dari masyarakat. Saat ini, keempat tersangka diamankan di Mapolda Jambi untuk diperiksa lebih lanjut.
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait