Satnarkoba Polres Lampung Selatan kembali menggagalkan penyelundupan narkoba di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. (Foto: iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Satnarkoba Polres Lampung Selatan kembali menggagalkan penyelundupan narkoba di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Kali ini, sebanyak 42 kg ganja kering siap edar yang dikemas dalam buku pelajaran sekolah digagalkan. Sebelumnya, polisi menggagalkan 28,3 kg sabu.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purwanto mengatakan, upaya penyelundupan 42 kg ganja itu dilakukan dengan modus operandi baru.

“Untuk mengelabui petugas, puluhan kilogram ganja ini kemas menggunakan buku pelajaran sekolah, namun berkat kejelian petugas upaya penyelundupan berhasil digagalkan,” katanya dalam gelar perkara di Mapolres Lampung Selatan, Senin (24/8/2020). 

Dia mengungkapkan, 42 kg ganja tersebut terdiri atas dua kasus yakni, pertama penyelundupan 36 kilogram paket ganja dengan menggunakan jasa bus PT Putra Pelangi Perkasa dengan tujuan Bogor. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Mochamad Nur


Editor : Tuty Ocktaviany

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network