PALANGKARAYA, iNews.id - Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu dan Pil PCC hasil pengungkapan kasus pada bulan Januari 2018.

Sebanyak 3,98 juta ribuan butir obat jenis Zenith yang mengandung paracetamol, cafein, dan karisoprodol atau PCC dimusnahkan di Kantor Kepolisian daerah Kalimantan Tengah.

Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara ditumpuk dalam satu lubang besar dan dibakar.

Jutaan Pil PCC ini merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan yang berasal dari Banten ke Kalimantan Tengah melalui jalur laut pada Januari 2018 lalu.

Selain Pil PCC, Sabu seberat 690 gram juga dimusnahkan. Enam orang tersangka termasuk seorang wanita turut dihadirkan.

Para tersangka yang kasusnya telah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Kalimantan Tengah ini dijerat ancaman maksimal hukuman mati.

Video Editor: Teza Ramananda


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network