Polisi meringkus pengedar narkoba di Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (11/2/2023).

KOLAKA, iNews.id - Polisi meringkus pengedar narkoba di Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (11/2/2023). Diketahui, pengedar narkoba ini bernama Mustafa Kamal. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Sabu seberat 23,75 gram ini dikemas di dalam plastik kantong berwarna kuning. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat hisap narkoba dan ponsel pelaku.

Pelaku mengaku kerap bertransaksi narkoba di wilayah Tanggetada. Pelaku mendapatkan barang haram ini dari warga binaan kelas dua B Kolaka. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network