BENGKALIS, iNews.id - Sepasang suami-istri nekat membakar mobil dan membunuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) demi mendapatkan klaim asuransi. Fakta ini ditemukan oleh polisi setelah menemukan sejumlah kejanggalan dari kasus ODGJ yang ditemukan tewas terbakar di dalam mobil.
Kejanggalan terlihat dari pelaku yang melarang autopsi jasad korban dan menolak untuk menyerahkan sejumlah barang bukti. Kedua pelaku nekat melakukan tersebut untuk mendapatkan klaim asuransi untuk membayar hutang sebesar Rp180 juta.
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut diancam Pasal berlapis karena melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Wahyu Triyogo
pasutri pasutri bakar odgj pasutri ditangkap pasutri di bengkalis pasutri ditangkap polisi video viral
Artikel Terkait