PEKANBARU, iNews.id - Seorang mahasiswa dihakimi warga setelah diketahui mencabuli seorang bocah berusia enam tahun. Ironisnya aksi pelaku dilakukan di dalam masjid.
Beruntung, polisi yang berada di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku ke Polresta Pekanbaru. Pelaku baru dua hari di Pekanbaru untuk menemui adiknya seorang imam masjid. Namun saat melihat korban, pelaku memanggilnya dan membawa korban ke dalam masjid.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendapat ancaman hukuman maskimal 15 tahun penjara.
Editor : Dani M Dahwilani
cabuli bocah cabuli bocah di bawah umur pemuda cabuli bocah tersangka pencabulan pencabulan pencabulan anak
Artikel Terkait