JAMBI, iNews.id - Polresta Jambi berhasil membekuk 10 orang tersangka penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti 1,6 kg sabu-sabu. Para tersangka diamankan dalam kurun waktu dari tanggal 1 hingga 6 Agustus 2023.
Ironisnya 3 di antara pelaku merupakan lansia, untuk peran tersangka, 8 orang sebagai pengedar dan 2 sebagai kurir. Salah seorang kakek berinisial MR mengaku menyesal, dirinya hanya disuruh untuk mengedarkan sabu dengan upah Rp300 ribu.
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait