JAMBI, iNews.id - Seorang pria di Merangin, Jambi diamankan petugas karena terbukti membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) palsu. Pelaku, SR, warga Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko bekerja sebagai pemilik foto copy untuk membuat KTP dan KK palsu.
Kasus tersebut terungkap ketika jajaran intel Polres Merangin mendapati informasi beredarnya KTP dan KK palsu di Kota Bangko. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku mengakui semua perbuatannya dan telah mencetak sekitar 50 KTP dan KK palsu sejak Maret 2017 lalu. Dari tangan pelaku petugas mengamankan peralatan computer, mesin scan, mesin printer, mesin press, dan kertas. Pelaku mendapatkan upah Rp10.000-Rp50.000 sekali membuat KTP atau KK palsu.
Video Editor: Alvian Surya
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait