BUNGO, iNews.id - Reskrim Polres Bungo bersama tim Forensik RS Bhayangkara Polda Jambi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan. Kasus pembunuhan dengan mayat mengapung di Bendungan Cek Dam Air, Dusun Mulya Jaya, Kabupaten Bungo, Jambi.
Hasil autopsi ilmiah, petugas berhasil membuka tabir mayat terikat kaki dan tangan. Mayat atas nama Dodi Saputra (31) warga yang tidak jauh dari lokasi bendungan. Ironisnya, pelaku adalah dua orang dekat korban, yakni ayah dan adik korban.
Motif Kus (57) dan Ujg (28) membunuh lantaran malu karena korban merupakan ODGJ. Satu keluarga ini ditahan di sel tahanan Polres Bungo untuk kepentingan penyelidikan. Keduanya terancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau pidana mati.
Editor : Dani M Dahwilani
ayah bunuh anak ayah bunuh anak kandung bapak bunuh anak bunuh anak orang tua bunuh anak orangtua bunuh anak ODGJ gangguan jiwa
Artikel Terkait