BALIKPAPAN, iNews.id - FF (21) mahasiswa perguruan tinggi swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur, diciduk petugas. Penangkapan FF dilakukan oleh Satreskrim Polresta Balikpapan.
FF diketahui melakukan tindak pidana pornografi. Pelaku mengirimkan gambar alat vitalnya kepada seorang wanita via WhatsApp.
Barang bukti yang diamankan satu unit ponsel yang digunakan pelaku. Ada pula foto tangkapan layar saat pelaku mengirimkan gambar itu.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait