Kejari Tanjung Jabung Timur melakukan eksekusi putusan tindak pidana denda lingkungan hidup perkara kebakaran dilahan perkebunan sawit.

TANJAB TIMUR, iNews.id - Kejari Tanjung Jabung Timur melakukan eksekusi putusan tindak pidana denda lingkungan hidup perkara kebakaran di lahan perkebunan sawit milik koorporasi PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) yang terjadi pada September 2019. Dalam kasus pembakaran lahan seluas 45,47 hektare ini, pihak perusahaan harus membayar denda sebesar Rp2,5 miliar.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network