Seorang perempuan warga Kecamatan Unaha, Konawe, Sulawesi Tenggara, ditangkap petugas Polres Konawe.
Febriyono Tamenk

KONAWE, iNews.id - Seorang perempuan warga Kecamatan Unaha, Konawe, Sulawesi Tenggara, ditangkap petugas Polres Konawe. Dia ditangkap karena terlibat kasus perdagangan manusia dan memperkerjakan gadis di bawah umur untuk menjadi PSK.

Aksi bejatnya dilakukan lewat aplikasi pesan mMichat , dengan tarif Rp1 juta per sekali kencan. Pelaku mendapatkan bagian Rp100 ribu setiap kali transaksi kencan.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah 5 kali menjual korban dengan lokasi penginapan yang berbeda. Kasus terungkap setelah orang tua korban melapor kepolres konawe karena anaknya tak pulang selama 1 pekan. Pelaku sempat kabur selama 1 bulan hingga akhirnya dapat dibekuk di tempat persembunyianya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA TERKAIT