Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menetapkan hukuman mati Ferdy Sambo. (Foto: INews.id)

JAMBI, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menetapkan hukuman mati Ferdy Sambo. Hal itu terungkap dalam pembacaan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Rabu (13/4). Menanggapi putusan sidang banding keluarga Brigadir J buka suara. 

Ayah Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat mengaku sangat menghormati amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal itu disampaikan ayah mendiang Brigadir J, Kamis (13/4/2023) di Jambi. Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Brigadir J. 


 


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network