Polres Kotawaringin Barat menetapkan KA sebagai tersangka.

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Polres Kotawaringin Barat menetapkan KA sebagai tersangka. KA adalah guru ngaji di Ponpes di Arut Selatan, Kotawaringin Barat.

Pelaku jadi tersangka pencabulan anak di bawah umur. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauannya. Saat ini, korban mengalami trauma berat dan selalu histeris. Korban masih menjalani perawatan bersama psikiater. Pelaku terancam hukuman selama 15 tahun penjara.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network