Tim Subdit 1 Indagsi Polda Jambi dan Bea Cukai Jambi berhasil menggerebek dua lokasi gudang diduga digunakan untuk menyimpan pakaian bekas import.

MUAROJAMBI, iNews.id - Tim Subdit 1 Indagsi Polda Jambi dan Bea Cukai Jambi berhasil menggerebek dua lokasi gudang diduga digunakan untuk menyimpan pakaian bekas import (thrifting). 134 bal atau karung barang bukti diamankan petugas di dua lokasi berbeda.

Kasus ini terungkap usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Pakaian bekas diamankan di kawasan komplek pergudangan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Barang bekas tersebut berasal dari luar negeri.

Produser : Nofellisa


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network