MUAROJAMBI, iNews.id - Tim Subdit 1 Indagsi Polda Jambi dan Bea Cukai Jambi berhasil menggerebek dua lokasi gudang diduga digunakan untuk menyimpan pakaian bekas import (thrifting). 134 bal atau karung barang bukti diamankan petugas di dua lokasi berbeda.
Kasus ini terungkap usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Pakaian bekas diamankan di kawasan komplek pergudangan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Barang bekas tersebut berasal dari luar negeri.
Produser : Nofellisa
Editor : Wahyu Triyogo
impor pakaian bekas pakaian bekas pakaian bekas ilegal pakaian bekas impor Tren Pakaian Bekas pedagang pakaian bekas Baju bekas baju bekas impor impor baju bekas
Artikel Terkait