Dirresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai lebih dari Rp42 miliar.

JAMBI, iNews.id - Dirresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai lebih dari Rp42 miliar. Bersama barang bukti, polisi mengamankan empat tersangka asal Pekanbaru, Riau.

Keempat tersangka inisial YF, CD, ZI dan BN ditangkap di Kabupaten Muarojambi, Jambi. Keempat orang tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda Jambi untuk menyelidikan lebih lanjut.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network