Tiga bangunan rumah tenaga kesehatan di Jl Saranani, Kota Kediri, Sulawesi Tenggara, dieksekusi.

KEDIRI, iNews.id - Tiga bangunan rumah tenaga kesehatan di Jl Saranani, Kota Kediri, Sulawesi Tenggara, dieksekusi. Eksekusi yang dilakukan Satpol PP, Jumat (16/9), tersebut berlangsung ricuh.

Pemilik rumah dan petugas Satpol PP saling adu jotos setelah ada pemaksaan untuk mengosongkan rumah. Pengosongan paksa ini merupakan perintah langsung dari Gubernur Sulawesi Tenggara.

Keputusan itu dibuat setelah melewati beberapa negosiasi melalui Satpol PP. Sementara itu, pemilik rumah bersikukuh merasa berhak menempati rumdin tersebut. Dia merasa menang dalam putusan PTUN Kendari di bulan Juni lalu.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network