KEDIRI, iNews.id - Tiga bangunan rumah tenaga kesehatan di Jl Saranani, Kota Kediri, Sulawesi Tenggara, dieksekusi. Eksekusi yang dilakukan Satpol PP, Jumat (16/9), tersebut berlangsung ricuh.
Pemilik rumah dan petugas Satpol PP saling adu jotos setelah ada pemaksaan untuk mengosongkan rumah. Pengosongan paksa ini merupakan perintah langsung dari Gubernur Sulawesi Tenggara.
Keputusan itu dibuat setelah melewati beberapa negosiasi melalui Satpol PP. Sementara itu, pemilik rumah bersikukuh merasa berhak menempati rumdin tersebut. Dia merasa menang dalam putusan PTUN Kendari di bulan Juni lalu.
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait