TANGERANG, iNews.id - Seorang mahasiswi di Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya karena menjual bayi sendiri hasil hubungan gelap dengan sang pacar. Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan perdagangan bayi via Instagram yang dikelola tersangka AP, warga Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Kamis (18/10/2018).

Kabar terbaru, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah SUK (mahasiswi asal Sukomanunggal), BOB (pacar SUK warga Tangerang Selatan) dan YB (perantara penjualan bayi warga Sumedang).

Bayi yang dijual SUK adalah anak hasil hubungan gelap dengan BOB, teman kuliah di Tangerang. Wanita tersebut nekat menjual bayinya karena belum siap mempunyai anak dan terdesak kebutuhan ekonomi.

Bayi tersebut dijual kepada MFZ warga Jambangan, Surabaya dihargai Rp3,5 juta. Pelaku beralasan uang tersebut untuk pengganti biaya persalinan.

Video Editor: Khoirul Anfal


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network