ACEH, iNews.id - Satreskrim Polres Aceh Utara mengungkap perdangangan kulit dan tulang harimau sumatera bernilai puluhan juta rupiah. Polisi menetapkan lima tersangka yang ditangkap di sebuah wisma Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh.
Kelima tersangka merupakan pemilik, perantara, dan pembeli. Polisi menyita organ tubuh harimau dan dua unit sepeda motor. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Ifaldi Musyadat
Editor : Dani M Dahwilani
hewan dilindungi perburuan hewan dilindungi harimau sumatera perdagangan hewan dilindungi harimau sumatra mati
Artikel Terkait