JAMBI, iNews.id - Demi menikahi selingkuhan, seorang suami nekat merencanakan pembunuhan istri sahnya. Pelaku diketahui telah 3 tahun berhubungan layaknya suami istri dengan pelakor.

Kejadian berawal dari laporan terkait perampokan disertai pembunuhan. Namun berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sejumlah kejanggalan.

Polisi menemukan putusan gelang dan dua selongsong peluru di rumah korban. Setelah Polres Tebo melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya mengamankan suami korban.

Pelaku mengakui pembunuhan tersebut direncanakan bersama selingkuhannya. Polisi kemudian mengamankan selingkuhan pelaku dan dua orang bayaran yang melakukan pembunuhan.

Petugas mengamankan barang bukti berupa senjata rakitan jenis revolver, dua peluru, dan motor yang digunakan pelaku. Akibat perbuatannya, polisi  menjerat pelaku dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Video Editor: Alvian Surya


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network