LEBAK, iNews.id - Aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP mendatangi bangunan ruko yang diduga dijadikan tempat karaoke ilegal di Desa Mekaragung, Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten, Selasa, 3 Maret 2018. Pemilik bangunan sempat menghadang petugas dan menolak jika dikatakan bangunan ruko miliknya menjadi tempat usaha hiburan karaoke.

Meski demikian, petugas tetap menggeledah satu-persatu ruangan yang diduga dijadikan tempat karaoke. Dari beberapa ruangan yang diperiksa, setiap ruangan sudah dilengkapi sarana karaoke seperti televisi layar lebar, sound system, meja, dan, sofa. Selain itu juga ditemukan beberapa ruang kamar yang diduga dijadikan tempat menginap para tamu.

Kehadiran karaoke ilegal tersebut meresahkan warga. Parahnya lokasi ruko tersebut hanya beberapa meter dari lokasi sebuah masjid.

Video Editor: Alvian Surya


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network