Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap game online Player Unknown Battle Ground (PUBG) dan sejenisnya.

BANDA ACEH, iNews.id - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap game online Player Unknown Battle Ground (PUBG) dan sejenisnya. Fatwa ini dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif.

Game PUBG memiliki unsur kekerasan dan kebrutalan, sehingga dapat menciptakan perilaku tidak baik terhadap anak-anak. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Muarif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network