JAMBI, iNews.id - Sabu sebanyak 7,7 kilogram atau senilai Rp10 miliar dimusnahkan Polda Jambi, Jumat (1/4/2022). Lokasi pemusnahan sabu tersebut di lapangan hitam, Polda Jambi.
Pemusnahan dilakukan di mobil pemusnah barang bukti narkoba milik BNNP Jambi. Pemusnahan barang bukti sabu ini juga disaksikan oleh 13 tersangka. Sabu ini hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi selama bulan Maret 2022.
Sebelumnya, Tim Dokkes telah memastkan adanya zat metamfetamin di barang bukti tersebut.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait