Sabu sebanyak 7,7 kilogram atau senilai Rp10 miliar dimusnahkan Polda Jambi, Jumat (1/4/2022).

JAMBI, iNews.id - Sabu sebanyak 7,7 kilogram atau senilai Rp10 miliar dimusnahkan Polda Jambi, Jumat (1/4/2022). Lokasi pemusnahan sabu tersebut di lapangan hitam, Polda Jambi.

Pemusnahan dilakukan di mobil pemusnah barang bukti narkoba milik BNNP Jambi. Pemusnahan barang bukti sabu ini juga disaksikan oleh 13 tersangka. Sabu ini hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi selama bulan Maret 2022.

Sebelumnya, Tim Dokkes telah memastkan adanya zat metamfetamin di barang bukti tersebut.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network