PALANGKARAYA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menggelar kembali pemungutan suara ulang pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palangkaraya pascapilkada serentak 2018.

Komisioner KPU Kota Palangkaraya Ngismatul Choiriyah mengatakan pemungutan suara ulang akan dilakukan di dua TPS, yakni TPS 25 Kelurahan Pahandut dan TPS 04 Petuk Ketimpun Palangkaraya.

Pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari panitia pengawa pemilu (Panwaslu) Palangkaraya.
Panwaslu Palangkaraya menemukan adanya penyalahgunaan c6 atau surat undangan pemilih yang digunakan oleh orang lain.

Video Editor: Muarif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network