Imigrasi Atambua melakukan deportasi terhadap WNA Kanada, laki-laki inisial DD (65) karena overstay 3 tahun . (Foto: Imigrasi Atambua)

KUPANG, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Kanada, laki-laki inisial DD (65) terbukti melanggar batas waktu tinggal di Indonesia atau overstay selama tiga tahun. Imigrasi Atambua menangkap DD saat akan menyeberang ke Timor Leste.

DD tertangkap di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu, NTT. Setelah diperiksa, ternyata izin tinggal yang dimiliki telah habis sejak 10 April 2020.

"Visa yang bersangkutan telah habis masa berlaku sejak 10 April 2020," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, KA Halim, Kamis (18/5/2023).

Halim mengatakan, DD terbukti melanggar aturan imigrasi sehingga dilakukan penindakan berupa deportasi.

DD dibawa petugas imigrasi dari Atambua ke Bandara El Tari di Kota Kupang, kemudian diterbangkan ke Surabaya. Selanjutnya DD dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Juanda.

Saat pemeriksaan, Imigrasi Atambua memberikan peringatan keras kepada DD untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama karena akan mendapat sanksi yang lebih berat.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network