SERANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang warga Tangerang Raya mudik ke Serang selama masa larangan mudik selama 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Kami mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait dengan larangan mudik di Hari Raya Idul Fitri, tanggal 6-17 Mei 2021. Baik PNS maupun warga Kota Serang itu dilarang mudik," kata Wali Kota Serang, Syafrudin, Rabu (5/5/2021)
Dia menjelaskan, selain melarang warga yang hendak mudik dari luar Provinsi Banten, pihaknya juga melarang warga dari Tanggerang Raya yang ingin mudik ke Kota Serang. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi warga dari wilayah Cilegon, Lebak, dan Pandeglang.
"Kemudian pergerakan masyarakat dalam wilayah Banten dari Tangerang tidak boleh masuk ke Serang, begitu pun sebaliknya. Namun untuk Cilegon, Lebak, Pandeglang itu masih boleh," jelasnya.
Pemkot Serang telah menyiapkan beberapa posko untuk melakukan monitoring terhadap pemudik. Para personel yang berjaga di posko-posko penjagaan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait