PALANGKARAYA, iNews.id – Wali Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Riban Satia mengaku akan menyerahkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar (Pungli) dua pegawainya kepada penyidik Polda Kalteng. Dia mengaku bersedia datang jika kembali dimintai keterangan oleh petugas terkait kasus tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Riban Satia mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya hanya sebatas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pejabat daerah. “Saya menghormati proses hukum yang ada. Saya sudah dimintai keterangan berkaitan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya. Ada beberapa yang saya harus jelaskan semuanya. Yang banyak itu kaitannya dengan tupoksi wali kota,” ujarnya, Jumat, 5 Januari 2018.
Pemanggilan itu terkait dengan kasus OTT Bendahara Keuangan Setda Pemkot Palangkaraya, Yahya, yang diamankan bersama pegawai honorer Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Penyang, dua pekan lalu.
Petugas meminta keterangan Wali Kota Palangkaraya dua periode itu sebagai saksi atas kasus dugaan pungli menyusul ditemukannya uang tunai sebesar Rp30 juta dan sejumlah dokumen penting di Kantor Bendahara bagian Keuangan Setda Kota Palangkaraya.
Direktur reserse kriminal khusus (Reskrimsus) Polda Kalteng, Kombes Pol Sumarto mengatakan, pemeriksaan terhadap Wali Kota Palangkaraya untuk pendalaman atas keterangan dari saksi-saksi sebelumnya.
“Kami melakukan pendalaman kepada sangkaan-sangkaan. Bisa kami selesaikan. Pemeriksaan wali kota terkait dengan dugaan pungli,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan pungli itu, sebelumnya petugas juga telah memintai keterangan Setda Kota Palangkaraya Rojikinor dan kedua pegawai yang terjaring OTT.
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait