Wali Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Riban Satia. (Foto: iNews/Ade Sata)

PALANGKARAYA, iNews.id – Wali Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Riban Satia memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng. Pemanggilan itu terkait dengan kasus pungutan liar (pungli).

Pemanggilan terhadap orang nomor satu di Kota Palangkaraya itu merupakan pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bendahara Keuangan Setda Pemkot Palangkaraya, Yahya yang diamankan bersama pegawai honorer Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Penyang dua pekan lalu.

Petugas meminta keterangan Wali Kota Palangkaraya dua periode itu sebagai saksi atas kasus dugaan pungli menyusul ditemukannya uang tunai sebesar Rp30 juta dan sejumlah dokumen penting di Kantor Bendahara bagian Keuangan Setda Kota Palangkaraya.

Direktur reserse kriminal khusus (Reskrimsus) Polda Kalteng, Kombes Pol Sumarto mengatakan, pemeriksaan terhadap Wali Kota Palangkaraya untuk pendalaman atas keterangan dari saksi-saksi sebelumnya yang mengarah kepada wali kota Palangkaraya ke-11 itu.

“Kami melakukan pendalaman kepada sangkaan-sangkaan. Bisa kami selesaikan. Pemeriksaan wali kota terkait dengan dugaan pungli,” ujarnya, Jumat, 5 Januari 2018, kemarin.

Dalam kasus dugaan pungli itu, sebelumnya petugas juga telah memintai keterangan Setda Kota Palangkaraya Rojikinor dan kedua pegawai yang terjaring OTT. Anehnya hingga kini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.


Editor : Muhammad Saiful Hadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network